Kamis, 31 Oktober 2013

UU NO 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Sektor keuangan memang sangat dibutuhkan perannya untuk menunjang peningkatan perekonomian nasional dan ekonomi masyarakat.Seiring berjalannya perkembangan dan kemajuan pada sektor keuangan,baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank itu perlu di pertahankan,agar peningkatan perekonomian bisa meningkat sedikit demi sedikit,agar sesuai dengan yang diharapkan pemerintah maupun masyrakat.

Kita menyadari bahwa saat ini di Indonesia lembaga keuangan mikro sudah sangat berkembang yang sangat membantu masyarakat.Namun,disamping itu sebagian diantaranya belum mempunyai legalitas yang resmi dari otoritas jasa keuangan.Sehingga sangat diharapkan perlunya pelegalitasan terhadap lembaga keuangan yang belum resmi,agar masyarakat lebih yakin dengan lembaga keuangan tersebut.

Nah,yang menjadi pembahasan kita saat ini adalah tentang penyediaan dana atau modal bagi usaha skala mikro dan usaha kecil.Menjadi  perhatikan secara bagi pemerintah  seperti yang terkandung di dalam uu no 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Disamping itu yang merupakan tugas pemerintas untuk merealisasikan tentang  tujuan utama LKM.Tujuan tersebut terdapat beberapa point diantaranya ialah pertama,untuk membantu kemudahan bagi masyarakat untuk meningkatkan standar ekonomi yang tercukupi.Kedua,mempermudah askes masyarakat miskin/berpenghasilan rendah untuk memperoleh pinjaman atau pembiayaan mikro.Ketiga, memberdayakan produktivitas masyarakat miskin.Keempat,meningkatkan pendapatan masyarakat miskin.Terlepas dari tujuan, LKM harus  berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi.Perekonomian demokrasi maksudnya  yaitu kebersamaan,efisiensi yang berkeadilan,berkelanjutan,berwawasan lingkungan,kemandirian,serta  menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.
namun yang menjadi kemungkinan kendalanya dari  tujuan yang diberikan oleh LKM tentang segala kemudahan LKM ini ialah disalah artikan oleh masyarakat.Disalah artikan maksudnya masyarakat melakukan peminjaman bukan untuk tujuan mengembangkan usaha atau membangun usaha tetapi pinjaman tersebut dialihkan oleh masyrakat ke hal yang tidak berhubungan dengan kegitan peningkatan ekonomi,bisa jadi masyrakat melakukan peminjaman dari LKM untuk komsumsi.sehingga pinjaman yang diperoleh dari LKM  tersebut sulit untuk di pertanggung jawabkan,disebabkan oleh  tidak adanya produktivitas yang menghasilkan.sebaiknya perlunya pengontrolan oleh pihak LKM atas usaha apa yang akan dirintis dengan membuat sebuah perjanjian yang akurat.Sehingga tujuan dana yang di pinjam tidak melenceng dari yang seharusnya.

Mengenai  saham yang harus mayoritas dimiliki oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik desa setempat,menurut saya kurang efisien.Alasanyan adalah adanya  pembatasan tersebut dapat menghalangi kemungkinan masyarakat memperoleh dana modal pinjaman,sehingga pinjaman yang diperoleh masyarakat tidak  merata ,dikarenakan bisa jadi kesediaan dana(modal inventory) yang dimiliki daerah tidak mencukupi untuk memberikan pinjaman keseluruh masyarakat yang miskin dan berpenghasilan rendah,maka hal yang ditakuti ialah terjadinya ketimpangan atau kesenjangan ekonomi di suatu daerah.Ada baiknya menjalin kerja sama terhadap pemilik saham dari luar agar dapat membantu memenuhi modal saham daerah asli,tetapi harus memilih penanam saham yang memang sudah terbukti dari  LKM lain. 

Untuk syarat-syarat mendirikan  LKM  sudah cukup memadai,dan sesuai dengan keabsahan hukum yang berlaku dan diharapkan masyarakat ,sehingga masyarakat lebih yakin untuk meregulasikan pendapatan yang diperoleh dari produktivitasnya.Baik itu meminjam maupun menyimpan dana yang dimilikinya tanpa adanya keraguan atas penipuan maupun kejahatan keuangan lainya,karena LKM ini sudah berbadan hukum dan bersifat mengikat.Maka segala sanksi-sanksi terhadap pelanggaran bersifat tegas dan transparan sesuai hukum yang berlaku.Sanksi-sanksi berlaku untuk pemilik saham,pengurus,masyarakat begitu juga  terhadap lembaga yang menangani LKM.

Keputusan dan peraturan yang ada di  undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro,cukup membantu segala bidang yang dapat memancing pertumbuhan ekonomi yang diharapkan oleh pemerintah.Namun alangkah lebih baiknya  jika UU ini lebih cepat lagi di sosialisasikan,khususnya daerah termiskin dan tertinggal.Sehingga kita bisa melihat kefektifan UU ini dan kita bisa melihat  perubahan  ekonomi yang sebelumnya dengan sesudah pada daerah yang telah mensosialisasikan UU LKM ini .
Harapan seluruh  masyarakat Indonesia ialah perekonomian di Indonesia cepat tumbuh .Dan pendapatan perkapita masyarakat Indonesia bisa tinggi sama dengan negara-negara lainya.Sehingga masyarakat Indonesia dapat  memenuhi kebutuhan komsumsi yang layak.

Pamian H Siahaan
1201101010120
analisis tentang UU NO 1 TAHUN 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
IMF
Rabu 16.35-18.40
Ruang 22




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Mahasiswa lulusan Universitas Syiah Kuala