Kamis, 31 Oktober 2013

UU NO 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Sektor keuangan memang sangat dibutuhkan perannya untuk menunjang peningkatan perekonomian nasional dan ekonomi masyarakat.Seiring berjalannya perkembangan dan kemajuan pada sektor keuangan,baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank itu perlu di pertahankan,agar peningkatan perekonomian bisa meningkat sedikit demi sedikit,agar sesuai dengan yang diharapkan pemerintah maupun masyrakat.

Kita menyadari bahwa saat ini di Indonesia lembaga keuangan mikro sudah sangat berkembang yang sangat membantu masyarakat.Namun,disamping itu sebagian diantaranya belum mempunyai legalitas yang resmi dari otoritas jasa keuangan.Sehingga sangat diharapkan perlunya pelegalitasan terhadap lembaga keuangan yang belum resmi,agar masyarakat lebih yakin dengan lembaga keuangan tersebut.

Nah,yang menjadi pembahasan kita saat ini adalah tentang penyediaan dana atau modal bagi usaha skala mikro dan usaha kecil.Menjadi  perhatikan secara bagi pemerintah  seperti yang terkandung di dalam uu no 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Disamping itu yang merupakan tugas pemerintas untuk merealisasikan tentang  tujuan utama LKM.Tujuan tersebut terdapat beberapa point diantaranya ialah pertama,untuk membantu kemudahan bagi masyarakat untuk meningkatkan standar ekonomi yang tercukupi.Kedua,mempermudah askes masyarakat miskin/berpenghasilan rendah untuk memperoleh pinjaman atau pembiayaan mikro.Ketiga, memberdayakan produktivitas masyarakat miskin.Keempat,meningkatkan pendapatan masyarakat miskin.Terlepas dari tujuan, LKM harus  berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi.Perekonomian demokrasi maksudnya  yaitu kebersamaan,efisiensi yang berkeadilan,berkelanjutan,berwawasan lingkungan,kemandirian,serta  menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.
namun yang menjadi kemungkinan kendalanya dari  tujuan yang diberikan oleh LKM tentang segala kemudahan LKM ini ialah disalah artikan oleh masyarakat.Disalah artikan maksudnya masyarakat melakukan peminjaman bukan untuk tujuan mengembangkan usaha atau membangun usaha tetapi pinjaman tersebut dialihkan oleh masyrakat ke hal yang tidak berhubungan dengan kegitan peningkatan ekonomi,bisa jadi masyrakat melakukan peminjaman dari LKM untuk komsumsi.sehingga pinjaman yang diperoleh dari LKM  tersebut sulit untuk di pertanggung jawabkan,disebabkan oleh  tidak adanya produktivitas yang menghasilkan.sebaiknya perlunya pengontrolan oleh pihak LKM atas usaha apa yang akan dirintis dengan membuat sebuah perjanjian yang akurat.Sehingga tujuan dana yang di pinjam tidak melenceng dari yang seharusnya.

Mengenai  saham yang harus mayoritas dimiliki oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik desa setempat,menurut saya kurang efisien.Alasanyan adalah adanya  pembatasan tersebut dapat menghalangi kemungkinan masyarakat memperoleh dana modal pinjaman,sehingga pinjaman yang diperoleh masyarakat tidak  merata ,dikarenakan bisa jadi kesediaan dana(modal inventory) yang dimiliki daerah tidak mencukupi untuk memberikan pinjaman keseluruh masyarakat yang miskin dan berpenghasilan rendah,maka hal yang ditakuti ialah terjadinya ketimpangan atau kesenjangan ekonomi di suatu daerah.Ada baiknya menjalin kerja sama terhadap pemilik saham dari luar agar dapat membantu memenuhi modal saham daerah asli,tetapi harus memilih penanam saham yang memang sudah terbukti dari  LKM lain. 

Untuk syarat-syarat mendirikan  LKM  sudah cukup memadai,dan sesuai dengan keabsahan hukum yang berlaku dan diharapkan masyarakat ,sehingga masyarakat lebih yakin untuk meregulasikan pendapatan yang diperoleh dari produktivitasnya.Baik itu meminjam maupun menyimpan dana yang dimilikinya tanpa adanya keraguan atas penipuan maupun kejahatan keuangan lainya,karena LKM ini sudah berbadan hukum dan bersifat mengikat.Maka segala sanksi-sanksi terhadap pelanggaran bersifat tegas dan transparan sesuai hukum yang berlaku.Sanksi-sanksi berlaku untuk pemilik saham,pengurus,masyarakat begitu juga  terhadap lembaga yang menangani LKM.

Keputusan dan peraturan yang ada di  undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro,cukup membantu segala bidang yang dapat memancing pertumbuhan ekonomi yang diharapkan oleh pemerintah.Namun alangkah lebih baiknya  jika UU ini lebih cepat lagi di sosialisasikan,khususnya daerah termiskin dan tertinggal.Sehingga kita bisa melihat kefektifan UU ini dan kita bisa melihat  perubahan  ekonomi yang sebelumnya dengan sesudah pada daerah yang telah mensosialisasikan UU LKM ini .
Harapan seluruh  masyarakat Indonesia ialah perekonomian di Indonesia cepat tumbuh .Dan pendapatan perkapita masyarakat Indonesia bisa tinggi sama dengan negara-negara lainya.Sehingga masyarakat Indonesia dapat  memenuhi kebutuhan komsumsi yang layak.

Pamian H Siahaan
1201101010120
analisis tentang UU NO 1 TAHUN 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
IMF
Rabu 16.35-18.40
Ruang 22




Kamis, 03 Oktober 2013

BELANJA PUBLIK ACEH

Kita sekarang akan membahas mengenai belanja publik Aceh,yang berlaku dari tahun ketahun yang termasuk kedalam belanja publik Aceh tersebut diantaranya ialah,belanja publik untuk sektor pendidikan,sektor kesehatan ,sektor infrastruktur.

PENDIDIKAN
Berbicara mengenai pendidikan di Aceh,otomatis tidak terlepas dari yang namanya dana yang akan dikeluarkan pemerintah.Pemerintah pusat memberikan wewenang terhadap pemerintah Aceh dalam sektor pendidikan dari dana otonomi khusus.Pemerintah mengalokasikan dana sebesar 20% untuk pendidikan berdasarkan qanun no. 5 tahun 2008,yang ditujuanya untuk mengejar ketertinggalan pendidikan dari daerah lainya .Dari dana 20% itu dialokasikan untuk berbagai bidang yang dapat menunjang pengembangan pendidikan.Diantaranya, 51% dari 20% untuk pembangunan sekolah dan kelas,5% dari 20% untuk rehab sekolah dan ruangan kelas,7% dari 20% untuk mobilitas dan meubel sekolah,16% dari 20% untuk pembangunan pagar,8% dari 20% untuk laboratorium ,13% dari 20% untuk lain-lainya.tapi yang menjadi sebuah kritik saya ialah dana untuk buku tidak terlihat,sehingga menurut saya kurang efisien belanja publik Aceh untuk sektor pendidikan.Sebaiknya untuk buku itu lebih ditonjolkan,dan pengadaan perpustakaan keliling dan perpustakaan digital untuk daerah-daerah yang masih tertinggal.apalagi aceh tersorot sebagai pendidikan yang di bawah rata-rata secara menasional.
apa yang salah,,,?

KESEHATAN
Berdasarkan data tahun anggaran 2010-2011,bahwa dana untuk jaminan kesehatan sebesar 607 miliar,diantaranya 561 miliar belanja langsung,15 miliar untuk elanja tidak langsung,30,8 miliar untuk manajemenya.
Sehingga apabila kita rincikan 34%untuk rawat inap lanjut,3%rawat inap tingkat pertama,11%untuk obat rawat inap tingkat lanjut,36% untuk rawat jalan tingkat pertama,7% rawat jalan tingkat lanjut,5% obat rawat jalan tingkat lanjut,4%rawat inap tingkat pertama lainya.
Semua itu bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Aceh apabila sudah menjadi anggota JkA,baik itu untuk daerah terpencil dan daerah kota.target utama JKA ini khusus untuk warga aceh,yang tidak mempunyai biaya yang cukup untuk berobat.
Semua pelayanan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat itu menggunakan metode kapitasi
artinya ialah pembayaran jasa pelayanan kesehatan.sehingga pemberi pelayanan kesehatan (PKK,dokter maupun rumah sakit)menerima sejumlah tetap penghasilan per peserta,per periode waktu(bulanan),untuk pelayanan yang telah ditentukan per periode waktu.kapitasi itu biasanya didasari oleh jumlah tertanggung(orang yang diberikan jaminan) baik dalam keadaan sakit maupun dalam keadaan sehat yang telah dibayarkan dimuka tanpa memperhitungkan konsultasi,pemakaian pelayanan PPK tersebut.tujuan dari pelayanan kesehatan ini ialah mengurangi tingkat persentase kematian akibat penyakit.
Tetapi yang menjadi perhatian ialah kurangnya pengawasan terhadap pelayanan kesehatan,sehingga sering kali pasien JKA diabaikan kesehatanya.

INFRASTRUKTUR
Dana yang dialokasikan untuk infrastruktur sebesar 694 miliar.Dana tersebut untuk pembangunan jalan dan jembatan .Namun berdasarkan data yang dihimpun dana ini terjadi peningkatan dari tahun2011 hingga tahun 2012,karena masih banyaknya Aceh yang perlu pembenahan dalam pembangunan infrakstruktur.Namun yang merupakan tujuan utamanya ialah untuk pembangunan daerah tertinggal di aceh.
Ada beberapa daerah tertinggal yang perlu pembenahan lebih,ialah bagian aceh tenggara dan aceh selatan dan aceh timur.
Berdasarkan data statistik yang dihimpun yang perlu pembenahan saat ialah pembangunan jembatan dan jalan rusak termasuk itu di daerah Nagan Raya dan Aceh Jaya,daerah ini tingkat kerusakan jalan terparah sepanjang tahun 2011-2011,dan daerah yang perlu pembangunan jembatan dan jalan adalah Aceh Timur dan Aceh Barat.Namun daerah yang cuma butuh  pemolesan pembangunan ialah Lhoksomawe,Aceh Tamiang,Sabang serta Subussalam.Karena daerah ini masih memadai infrastrukturnya untuk digunakan untuk masyrakat.
Berdasarkan penjelasan diatas memang  cukup mengejutkan dana sebesar itu seharusnya sudah cukup mensejahterakan rakyat aceh.ditambah lagi rencana apba dari otkus tahun 2013 akan meningkat sebesar 12,39 triliyun  dari apba sebelumnya sebesar 11,7 triliyun yang akan di sahkan oktober ini dana pendidikan ,kesehatan,dan bina karya akan ditambahkan lagi menjadi sebesar 618,5 miliar.peningkatan itu juga dilatarbelakangi oleh adanya gempa  bumi di Gayo,sehingga terjadi pembengkakan dana.

Yang menjadi kesimpulan dari analisis belanja publik aceh ialah dana yang dikelurkan cukup membantu mensejahterakan masyrakat aceh,baik dari sektor pendidikan,kesehatan,serta infrastruktur,yang sangat membantu perekonomian untuk menuju kesejahteraan.

Semoga dengan dana belanja publik di aceh ini bisa lebih baik dari sebelumnya.

PAMIAN SIAHAAN
1201101010120
IMF
RUANG 22
JUMAT
16.35-18.40




Mengenai Saya

Foto saya
Mahasiswa lulusan Universitas Syiah Kuala